Header AD

Hakim Binsar Gultom Sebut AAMI Tidak Punya Kompetensi Laporkan Hakim ke KY

BahasKabar, Jakarta - Hakim Binsar Gultom menanggapi adanya laporan tentang dirinya dan dua anggota majelis hakim lainnya terkait persidangan kasus Jessica Kumala Wongso (27) ke Komisi Yudisial (KY) oleh Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan Perlindungan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).


Hakim Binsar Gultom

Binsar meminta Komisi Yudisial menjalankan tugasnya untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, seperti yang tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial.

"Jadi di huruf e apabila ada yang berusaha menjatuhkan martabat peradilan, maka KY berhak mengambil langkah hukum atau lain apabila ada orang yang mau jatuhkan harkat peradilan. KY berhak menjaga harkat dan martabat peradilan," tegas Binsar kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, (20/9).

Dilanjutkannya, bahwa dirinya meminta kepada masyarakat untuk tidak khawatir tentang putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Jadi percayalah kepada seluruh insan publik bahwa perkara ini akan kita selesaikan secara baik, netral ya," lanjutnya.

Dengan tegas dia mengatakan bahwa majelis hakim akan memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya. Sebab, persidangan tersebut telah berlangsung selama beberapa kali dan telah dipantau oleh Mahkamah Agung (MA).

"Pimpinan kami dari MA sangat memperhatikan persidangan ini, bahkan pernah datang waktu Ketua MA non judicial ke persidangan sampai jam 9 malam. Kami apresiasi. Beliau ini sangat respect memperhatikan persidangan ini. Jadi percayalah kepada seluruh insan publik bahwa perkara ini akan kita selesaikan secara baik, netral ya," tandasnya.

Binsar Gultom menganggap bahwa AAMI dan PBHI tidak memiliki kompetensi untuk melaporkan majelis hakim dalam kasus sidang 'Kopi Sianida' ke KY.

"Mereka (AAMI dan PBHI) tidak ada kompetensinya di dalam persidangan. Iya toh? Untuk apa ditanggapi hal-hal seperti itu," ucap Binsar.

Dilanjutkannya, bahwa tidak ada pihak mana pun yang ikut campur majelis hakim dalam kasus persidangan Jessica Kumala Wongso (27).

"Kami tidak ada yang mengintervensi dari manapun. Setidaknya itu kan juga mengganggu (persidangan). Jadi jangan diganggu. Jadi tolong kami semua," pinta Binsar.
[hhw/merdeka.com]
Hakim Binsar Gultom Sebut AAMI Tidak Punya Kompetensi Laporkan Hakim ke KY Hakim Binsar Gultom Sebut AAMI Tidak Punya Kompetensi Laporkan Hakim ke KY Reviewed by Admin on 01.30.00 Rating: 5

Post AD