Polisi Akan Boyong Pemilik Akun @estiningsihdwi Untuk Diperiksa di Jakarta
Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan pihaknya mulai menyelidiki kasus laporan penghinaan pahlawan dalam uang baru yang dilakukan pemilik akun @estiningsihdwi, Dwi Estiningsih di Twitter-nya.
"Kami akan lakukan gelar perkara, nanti akan kami tentukan masuk pidana atau tidak," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (23/12/2016).
Iriawan mengatakan penyidik akan meminta keterangan saksi-saksi dan ahli dalam gelar perkara. Jika penyidik cyber crimeDirektorat Reserse Kriminal Khusus menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, Dwi akan diboyong dari Jogjakarta untuk diperiksa polisi, dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentunya nanti kalau hasil gelar perkara ke arah sana (ada unsur pidana), akan kami panggil," ujarnya.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Anak Pahlawan Republik Indonesia (FORKAPRI) melaporkan Dwi Estiningsih ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/6252/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
FORKAPPRI melaporkan Dwi atas dua "kicauan" di akun Twitter-nya yang dinilai telah melukai dan menodai nilai kepahlawanan bangsa terkait desain mata uang baru Dwi dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.
"Kami akan lakukan gelar perkara, nanti akan kami tentukan masuk pidana atau tidak," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (23/12/2016).
![]() |
| Ilustrasi twitter. |
Iriawan mengatakan penyidik akan meminta keterangan saksi-saksi dan ahli dalam gelar perkara. Jika penyidik cyber crimeDirektorat Reserse Kriminal Khusus menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, Dwi akan diboyong dari Jogjakarta untuk diperiksa polisi, dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentunya nanti kalau hasil gelar perkara ke arah sana (ada unsur pidana), akan kami panggil," ujarnya.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Anak Pahlawan Republik Indonesia (FORKAPRI) melaporkan Dwi Estiningsih ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/6252/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
FORKAPPRI melaporkan Dwi atas dua "kicauan" di akun Twitter-nya yang dinilai telah melukai dan menodai nilai kepahlawanan bangsa terkait desain mata uang baru Dwi dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Sumber: kompas.com
Polisi Akan Boyong Pemilik Akun @estiningsihdwi Untuk Diperiksa di Jakarta
Reviewed by Admin
on
03.57.00
Rating:
Reviewed by Admin
on
03.57.00
Rating:

Post a Comment