Header AD

KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Sebagai Tersangka Suap

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penyidikan terhadap kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Klaten, Sri Hartini. Dengan begitu, Sri Hartini (SHT) dan SUL seorang PNS di lingkungan Pemkab Klaten resmi menyandang status tersangka.

"Setelah 1x24 jam pemeriksaan, KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan bersamaan dengan penetapan untuk sementara dua orang tersangka yakni SHT," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12).

Bupati Klaten, Sri Hartini.
Laode menambahkan, keduanya diduga telah menerima suap dan disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Tipikor nomor 30 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tujuh orang lainnya yang diamankan masih berstatus sebagai saksi. Mereka adalah NP (PNS), BT (PNS), SLT (PNS), PW (staf honorer), SKN dan SNS (swasta).

Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini KPK telah melakukan penahanan terhadap keduanya di Rutan KPK.

"Keduanya dilakukan penahanan. Untuk SHT dilakukan penahanan di rutan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK. SUL ditahan di rutan guntur. Enam orang lainnya saat ini statusnya adalah saksi. (Penahanan) untuk 20 hari ke depan dari tanggal 31 desember 2016 sampai dengan 19 januari 2017," lanjut Febri.

Hasil operasi tangkap tangan Bupati Klaten

Seperti diberitakan sebelumnya, Sri beserta tujuh orang di antaranya diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada hari Jumat (30/12) di Klaten, Jawa Tengah. Mereka diamankan terkait kasus suap promosi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.

Sumber: merdeka.com
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Sebagai Tersangka Suap KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Sebagai Tersangka Suap Reviewed by Admin on 06.20.00 Rating: 5

Post AD