Header AD

Polri Soal Transkrip Video Postingan Buni Yani: Kata 'Pakai' Ditinggalkan

BahasKabar, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI menegaskan Buni Yani mengunggah sebagian saja dari video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang akhirnya memicu kontroversi. Buni Yani mengunggah beberapa bagian saja karena video pidato Ahok itu durasinya lama yakni 1 jam. 


 Komisaris Besar Rikwanto
"(Video) Dipotong artinya karena durasinya kan cukup panjang kurang lebih 1 jam penjelasan Ahok di Pulau Seribu, diambil penggalanannya saja," kata Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Rikwanto kepada wartawan di kantornya, Senin (7/11/2016). 

Apakah durasi video yang dipotong itu mempengaruhi penyelidikan?

"Saya tidak bisa menjawab mempengaruhi atau tidak," kata Rikwanto. 

Selain video yang diunggah hanya sebagian, ternyata Buni Yani juga tidak mentranskrip seluruh isi pidato Ahok. "Yang jelas (transkrip) berbeda dari aslinya. Kita tahu bersama kata 'pakai' ditinggalkan," papar Rikwanto. 

Namun menurut Rikwanto soal ada tidaknya unsur pidana baik saat mengunggah video atau mentranskrip akan ditentukan oleh penyelidikan. Dalam penyelidikan selain Ahok dan Buni Yani, juga akan didengarkan keterangan sejumlah saksi ahli. Seperti ahli bahasa, ahli pidana dan ahli agama. 

"Yang bisa mengulas ini saksi ahli nantinya," kata Rikwanto. 

Ahok sendiri sudah dua kali diperiksa oleh Bareskrim Polri. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin, 24 Oktober lalu. Adapun pemeriksaan kedua dilakukan hari ini. Selama dua kali pemeriksaan sudah 40 pertanyaan dari penyelidik dijawab Ahok. 

Rencananya Kamis (10/11/2016) penyelidik akan mendengarkan keterangan dari Buni Yani. 
(erd/fdn)
Polri Soal Transkrip Video Postingan Buni Yani: Kata 'Pakai' Ditinggalkan Polri Soal Transkrip Video Postingan Buni Yani: Kata 'Pakai' Ditinggalkan Reviewed by Admin on 04.36.00 Rating: 5

Post AD