Header AD

Memanas, Jaksa 'Serang' Saksi Ahli Jessica Wongso dari Visa hingga Laptop

Beritasatu.online - Jakarta - Debat sengit terjadi di sidang terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersoalkan saksi-saksi ahli kubu Jessica Wongso mulai dari urusan visa hingga laptop.

Terbaru, Jaksa Sandi mempertanyakan standarisasi laptop milik saksi Jessica Wongso, pakar IT Rismon Hasiholan Sianipar. Perdebatan tidak terhindari antara jaksa dengan pengacara. Mereka ngotot mempertahankan argumennya masing-masing.



Debat sengit juga sebelumnya terjadi saat jaksa Ardito mempertanyakan visa ahli patologi forensik, Beng Beng Ong, yang dihadirkan Jessica Wongso dari Australia. Jaksa menyebut Ong seharusnya memakai jenis visa tinggal terbatas dan bukan visa kunjungan biasa.

Persoalan visa ini akhirnya ditelusuri Imigrasi. Profesor Ong dikenai sanksi administrasi, dicekal selama 6 bulan ke Indonesia hingga akhirnya dideportasi. Imigrasi juga 
akan mengirim surat kepada pengacara Jessica yang dianggap teledor mendatangkan Profesor Ong dalam sidang meski menggunakan visa kunjungan. 

Tidak hanya itu, jaksa Ardito mempertanyakan apakah Profesor Ong memiliki sertifikat terkait pengetahuan tentang sianida atau tidak. Perdebatan sengit antara jaksa dan pengacara Jessica Wongsi yang memanas ini juga diwarnai tawa para pengunjung. Ketua majelis hakim Kisworo lalu turun tangan menengahinya.


Jaksa mempertanyakan laptop yang digunakan pakar IT, Rismon Hasiholan Sianipar.

"Itu device terakreditasi nggak? Itu device, laptopnya tersandarisasi tidak?" ujar jaksa Sandi, di persidangan yang digelar di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Kamis (15/9/2016).

Mendengar pertanyaan itu, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan langsung menyambarnya. Menurut Otto, pihaknya juga tidak pernah mempermasalahkan laptop saksi ahli jaksa.

"Loh memangnya saksi kamu juga terakreditasi? Begini yang mulia, mereka boleh putar video dengan zooming-zooming dari saksi ahli jaksa. Saksi ahli jaksa kan pakai device sendiri," ucap Otto menjawab jaksa Sandi.

"Kalau dia boleh (saksi ahli jaksa) boleh, kenapa kita tidak boleh?" tambah Otto.

Jaksa Sandi langsung menyambut pertanyaan Otto. Dia mengatakan, saksi ahli jaksa menggunakan alat yang terakreditasi.

"Ahli kami pakai dari Labfor Polri dan sudah terstandarisasi," ucap Sandi.

Perdebatan antara penuntut umum dengan pengacara makin menggema di ruang sidag. Kedua ngotot mempertahankan argumennya masing-masing.

Ketua majelis hakim, Kisworo, langsung menjadi penengah. Kisworo memerintahkan penuntut umum untuk memanggil saksi ahli IT-nya ke ruang sidang.




Jaksa penuntut umum mempertanyakan jenis visa yang dipakai saksi ahli patologi forensik dari Universitas Queensland Australia, Profesor Beng Beng Ong. Jaksa menyebut Ong seharusnya memakai jenis visa tinggal terbatas dan bukan visa kunjungan biasa.

"Saya menggunakan visa kunjungan, tidak ada formulir yang diisi. Visanya ada di paspor," jawab Ong saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Jaksa kemudian bertanya terkait kapan Ong tiba di Indonesia dan apakah ia menerima fee dari pihak kuasa hukum Jessica. Pertanyaan jaksa ini langsung diprotes oleh tim kuasa hukum Jessica.

"Keberatan yang mulia, kapan datang, di mana tidur, makan apa, kan tidak ada kaitannya. Itu sangat tidak etis (bertanya soal fee). Saksi Anda juga tidak saya tanya seperti itu," sanggah salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.

Jaksa selanjutnya menjelaskan peraturan perundang-undangan mengenai jenis visa yang seharusnya dipakai Ong.

"Dalam UU nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi, Pasal 8 tentang PP nomor 31 Pasal 89, visa kunjungan hanya dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosbud, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, singgah untuk perjalanan ke negara lain. Sementara untuk visa kunjungan, untuk pekerjaan dalam rangka profesi dan menerima bayaran, Anda diwajibkan Pasal 102 menggunakan visa tinggal terbatas. Pelanggaran itu diancam pidana," jelas jaksa.

"Keterangan ahli ini bisa dianggap sah apabila datangnya juga secara sah. Kalau secara ilegal apakah bisa dikatakan sah, itu kan belum tentu yang mulia," urai jaksa penuntut.

Majelis hakim kemudian berdiskusi sejenak. Akhirnya diputuskan bahwa Profesor Ong tetap akan didengar keterangannya. Sementara itu keberatan jaksa akan dicatat tersendiri.

Pihak Imigrasi lalu mengusut visa Profesor Ong. Imigrasi memutuskan Profesor Ong melanggar administrasi karena menyalahgunakan visa kunjungan untuk menghadiri sidang Jessica Kumala Wongso sebagai ahli. Dia dicekal ke Indonesia selama 6 bulan dan dideportasi.

Jaksa juga bertanya apakah Profesor Beng Beng Ong punya sertifikat terkait sianida atau tidak.



Jaksa penuntut umum Ardito mengawali pertanyaannya mengenai apakah Profesor Ong pernah mempelajari sifat-sifat sianida.

"Iya," jawab Ong saat bersaksi untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) malam.

"Bagaimana cara ahli mempelajari tentang sianida tersebut?" tanya jaksa Ardito.

"Saya membaca dari text book, jurnal, dan juga melihat pada gambar-gambar dari kasus-kasus keracunan sianida. Saya juga belajar dari kasus-kasus yang saya tangani maupun kasus-kasus yang ditangani oleh orang lain," jelas Ong.

Jaksa Ardito selanjutnya bertanya apakah Ong memiliki sertifikat terkait pengetahuan tentang sianida atau tidak.

"Apakah ahli memiliki sertifikat yang menunjukkan pengetahuan ahli tentang sianida?" tanya jaksa Ardito.

"Saya tidak punya, dan saya juga tidak tahu apakah ada sertifikat seperti itu," jawab Ong yang diikuti tawa hadirin.

Dalam persidangan dengan saksi yang meringankan Jessica, memang beberapa kali pengunjung sidang bersorak jika ada keterangan yang meringankan Jessica. Hal ini berbeda ketika saksi yang dihadirkan adalah dari kubu jaksa penuntut umum. Pengunjung akan menyoraki pengacara Jessica jika ada keterangan yang justru memberatkan Jessica.

(aan/fdn/detik.com)
Memanas, Jaksa 'Serang' Saksi Ahli Jessica Wongso dari Visa hingga Laptop Memanas, Jaksa 'Serang' Saksi Ahli Jessica Wongso dari Visa hingga Laptop Reviewed by Admin on 21.28.00 Rating: 5

Post AD