Header AD

Tanpa E-KTP Terancam Tak Dapat Layanan Publik, Warga Diminta Segera Input Data

Beritasatu.online, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zuldan Arif Fakrulloh, mengimbau kepada seluruh warga segera melakukan perekaman atau input data untuk pembuatan KTP elektronik (e-KTP).

Sebab, setelah 30 September 2016 akan ada penerapan sanksi administratif berupa pencabutan mendapat layanan publik bagi warga yang belum input data untuk e-KTP, atau yang belum membuat e-KTP.

Petugas mengujicoba penggunaan mesin pembaca chip e-KTP (card reader) di Kementerian Dalam Negeri

Pelayanan publik itu di antaranya BPJS atau pembuatan berbagai surat penting lainnya.

"Bagi penduduk yang 30 September nanti belum merekam (data) nanti kami nonaktifkan," kata dia.

Ia menjelaskan, penerapan sanksi ini dalam rangka menertibkan masyarakat terkait data penduduk.

"Hasil kajian saya selama satu tahun ini menunjukan bahwa masih banyak penduduk kita yang memiliki dua atau tiga KTP, atau bahkan lebih dari itu," kata dia.

Selain itu, hal ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk harus memiliki KTP elektronik.

Namun, hingga saat ini masih ada sekitar 22 juta penduduk yang belum merekam data diri.

Zuldan menambahkan, bagi warga yang hingga 30 September 2016 belum merekam data kemudian sejak 1 Oktober 2016 tidak mendapatkan pelayanan publik, maka dapat segera merekam data diri di Kantor Dukcapil setempat.

Karena, kata dia, pihak yang berwenang memasukkan dan mengubah data warga hanya Dinas Dukcapil.

Adapun pada tingkat kecamatan dan kelurahan, lanjut Zuldan, bisa mengakses tapi terbatas pada membaca data yang sudah masuk saja, tanpa bisa mengubahnya.


Mendagri Tjahjo Kumolo: Tak Ada Sanksi jika Warga Terlambat Buat E-KTP Setelah Akhir September 2016

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada sanksi yang akan diberikan ke warga jika belum membuat e-KTP setelah tanggal 30 September 2016. Tjahjo menilai pihak Kemendagri tidak perlu membuat sanksi jika warga belum membuat e-KTP karena masyarakat membutuhkannya selama hidup.

"Tidak ada sanksi. Ini kan suatu saat warga akan butuh KTP. Dia mau kerja, dia mau sekolah, yang dewasa, yang menikah," ujar Tjahjo seusai acara peluncuran Hari Nusantara 2016 di gedung Kementerian Pariwisata, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Mendagri Tjahjo Kumolo 

Tjahjo mengungkapkan, masyarakat membutuhkan e-KTP karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Indonesia yang bersifat tunggal dibutuhkan untuk akses berbagai pelayanan publik di Indonesia.

Tjahjo mencontohkan beberapa layanan publik yang membutuhkan NIK pada e-KTP, antara lain untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM), pembuatan paspor, pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta pembuatan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Nomor Induk Kependudukan tuh tunggal. Untuk buat SIM, buat paspor, untuk pajak, untuk semua itu perlu KTP. Nah, BPJS ini juga sangat-sangat bergantung pada E-KTP," lanjut Tjahjo.

Atas dasar tersebut, ia meminta partisipasi masyarakat untuk memperbarui data e-KTP-nya.

"Kami minta partisipasi masyarakat untuk datang dan memperbarui e-KTP," kata Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan, rencana perekaman data kependudukan untuk pembuatan e-KTP yang diberi tenggat hingga akhir September 2016 dilakukan untuk melihat berapa kuantitas ideal perekaman data kependudukan di Indonesia.

Tjahjo menjelaskan, pemerintah saat ini begitu kesulitan melakukan perekaman data kependudukan dengan e-KTP.

Hingga saat ini, hanya ada 168 juta warga yang terekam datanya dari total 182 juta warga Indonesia. Pemberian tenggat waktu hingga akhir September 2016 oleh pemerintah dilakukan agar warga mau datang membuat e-KTP.

"Kita kemarin hanya mencoba deadline akhir September ini dari 20 juta, berapa sih yang idealnya," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengungkapkan, masyarakat yang berada di perkotaan saat ini saja tidak mau datang ke kecamatan untuk membuat e-KTP.

"Tidak usah jauh-jauh, di Jakarta saja masih ada puluhan ribu masyarakat yang tidak mau mendatangi kecamatan, apalagi yang di pelosok," tutur Tjahjo.

Atas dasar itu, dirinya meminta agar masyarakat yang berada di perkotaan melakukan pembuatan e-KTP ke kecamatan setempat di daerahnya.

"Warga yang di kota kan kita tidak mungkin door-to-door. Tolonglah datang," ajak dia.

Bagi warga yang ada di wilayah pelosok, Tjahjo mengungkapkan, Kemendagri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan mendatangi warga untuk melakukan perekaman data kependudukan.

"Di pelosok kami menggerakkan Dukcapil daerah untuk jemput bola. Naik motor bawa alat e-KTP, mendata, sekaligus memberikan akta kelahiran," tandasnya.
Tanpa E-KTP Terancam Tak Dapat Layanan Publik, Warga Diminta Segera Input Data Tanpa E-KTP Terancam Tak Dapat Layanan Publik, Warga Diminta Segera Input Data Reviewed by Admin on 01.11.00 Rating: 5

Post AD