Polisi Periksa Intensif 5 Anggota Satpol PP Makassar Pasca Bentrok Polisi-Satpol PP
BahasKabar, Makassar - Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Ajun Komisaris Besar Cornelius Ferdinand Hotman Sirait, menyatakan masih memeriksa intensif 5 anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.
Wakapolretabes Makasar
"Penyelidik terus mendalami keterangan mereka," kata Hotman kepada wartawan, Senin, 8 Agustus 2016.
Hotman mengatakan, kelima saksi itu diketahui berada di areal kantor Balai Kota Makassar, saat sekelompok polisi melalukan penyerangan. Tapi, Hotman tidak menjelaskan apakah kelima orang itu berada di lokasi penikaman terhadap Brigadir Dua Michael Abraham Reiuwpessa.
Menurut Hotman, kelima orang ini sebelumnya dievakuasi ke markas Brimob Polda Sulawesi Selatan, sesaat setelah bentrokan terjadi pada Minggu dini hari, 7 Agustus 2016. Kelima anggota itu kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Makassar untuk mendalami keterangannya.
"Status mereka masih saksi," kata dia.
Sementara itu, polisi telah melepas 20 anggota Satpol PP yang sempat diperiksa selama 24 jam. Menurut Hotman, penyidik menyimpulkan keterangan mereka telah lengkap dalam berkas acara pemeriksaan.
Hotman menolak merinci jumlah polisi yang telah diperiksa terkait dengan penyerangan ke kantor Balai Kota Makassar. Tapi, kata dia, tim profesi dan pengamanan Polda tetap melalukan pemeriksaan.
Petugas berjaga-jaga dilokasi pengrusakan kantor Balai Kota Makassar, 7 Agustus 2016.
Sebelumnya, juru bicara Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Frans Barung Mangera menyatakan pihaknya telah menangkap satu anggota Satpol PP yang diduga sebagai pelaku penikaman. Pelaku itu tergabung di lima orang yang diamankan di markas Brimob.
Adapun Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Erwin Sadma, mengatakan penanganan bentrokan polisi-Satpol PP diserahkan sepenuhnya kepada Polrestabes Makassar. "Kami hanya back up," kata Erwin. (tempo.co)
Polisi Periksa Intensif 5 Anggota Satpol PP Makassar Pasca Bentrok Polisi-Satpol PP
Reviewed by Berita Satu Online
on
00.58.00
Rating:
Reviewed by Berita Satu Online
on
00.58.00
Rating:


Post a Comment