Header AD

Pemerintah Tegaskan akan Bayar Gaji dan Tunjangan Guru

Beritasatu.online, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah tetap akan membayar gaji dan tunjangan guru bersertifikasi sesuai dengan undang-undang. Menurut Sri, data guru bersertifikasi milik Kementerian Keuangan sesuai dengan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

"Saya akan mengikuti data yang berasal dari Kementerian Dikbud dan realisasi daerah yang tentu saja yang paling terkini," katanya, Selasa (30/8).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Ia mengatakan seluruh kewajiban negara terhadap para guru tetap dilakukan. Karena data guru tersebut berasal dari Kemendikbud maka apa pun data yang diberikan tentu yang kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan. "Berapa pun jumlah yang telah disampaikan yang telah memiliki bukti sertifikasi seperti yang diatur undang-undang akan kami bayar," katanya.

Untuk itu Sri menambahkan, semuanya tergantung dari Kementerian Dikbud dan daerah-daerah dalam melaksanakan fungsi perbaikan kualitas guru. "Sesuai dengan amanat pendidikan dan kewajiban negara tidak akan dikurangi didalam membayar gaji dan tunjangan mereka," katanya.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan akan memotong anggaran untuk tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp 23,3 triliun di APBN Perubahan 2016 karena jumlah guru bersertifikat di daerah mengalami penurunan sekitar 100 ribu guru. Sri Mulyani mengatakan, anggaran tunjangan profesi guru PNSD ada kelebihan Rp 23,3 triliun.

Mendikbud Pastikan Tunjangan Guru tak Dihapus

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut termasuk TPG dan program sertifikasi profesi guru.

“Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut (TPG dan Sertifikasi Guru—Red). Amanat ini harus kita laksanakan,” kata Muhadjir dalam keterangan persnya, Selasa (2/8).

Mendikbud Muhadjir Effendy

Seperti diketahui, tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Muhadjir mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.

Sebelumnya beredar kabar adanya wacana penghapusan program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru. Kabar ini beredar melalui media sosial (medsos) yang kemudian menjadi viral di kalangan para guru.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran tunjangan profesi guru pada 2016. “Baik guru PNS maupun bukan PNS,” kata pria yang disapa akrab Pranata ini. 

Menurut Pranata, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk guru PNS Daerah. Kemudian hampir Rp 8 triliun telah disiapkan untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi seperti telah mengajar 24 jam. 

“Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok," tegas dia.

Pemerintah Tegaskan akan Bayar Gaji dan Tunjangan Guru Pemerintah Tegaskan akan Bayar Gaji dan Tunjangan Guru Reviewed by Admin on 11.47.00 Rating: 5

Post AD