Membuat e-KTP Tak Perlu Pengantar RT/RW, Cukup Bawa KK ke Kecamatan
Beritasatu.online, Jakarta - Kemendagri memberi kemudahan bagi warga yang ingin membuat e-KTP. Tinggal datang ke kecamatan dengan membawa kartu keluarga. Harap catat baik-baik, tidak perlu surat pengantar RT/RW dan juga kelurahan.

Ilustrasi Pelayanan e-kTP Foto: Hasan Alhabshy
"Tidak perlu pengantar RT, RW, cukup bawa kartu keluarga," jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif, Senin (22/8/2016).
Dia juga menyampaikan, warga yang mengurus e-KTP jangan terpancing calo yang memanfaatkan waktu yang lama membuat e-KTP. Calo kerap menawarkan satu hari jadi e-KTP.
"Itu oknum yang harus kita hajar ramai-ramai. Itu kan penyimpangan-penyimpangan. Kalau sistemnya kan semua gratis, jadi silahkan diurus sediri. Jangan mau dimainkan calon, mereka mau peluang-peluang bermain di setiap titik," tegas dia.
"Itu kalau masih ada calo kita akan sanksi keras ke lembaga Dukcapil yang mau dicalo itu," tutupnya.
(dra/dra/detik.com)
Membuat e-KTP Tak Perlu Pengantar RT/RW, Cukup Bawa KK ke Kecamatan
Reviewed by Admin
on
01.37.00
Rating:
Reviewed by Admin
on
01.37.00
Rating:
Post a Comment